PENGUMUMAN
PENUNJUKAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI LAINNYA
LEMBAGA PEMBERI LAYANAN BANTUAN HUKUM
PADA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA SINJAI KELAS II
TAHUN ANGGARAN 2021
Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sinjai Kelas II Tahun Anggaran 2021, akan melaksanakan Penunjukan Langsung paket pekerjaan pengadaan jasa konsultansi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sinjai Kelas II tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
Paket Pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum
Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Sinjai Kelas II
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 5 Sinjai
Nilai Total HPS : Rp. 44.700.000,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus ribu)
Waktu Pelayanan : 447 Jam Pelayanan
Sumber Dana : DIPA Nomor SP- DIPA-005.04.309081/2021
Tanggal 23 November 2020
Persyaratan :
- Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi provesi advokat dan/ atau lembaga Konsultansi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi;
- Telah lulus verifikasi sebagai pemberi bantuan hukum yang di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Berbentuk badan Hukum;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/ atau beracara di pengadilan;
- Memliki minimal 1 (satu) orang advokat (lampiran KTP dan KTA);
- Memiliki minimal 2 (dua) orang staf atau anggota yang nantinya bertugas di POSBAKUM Pengadilan, yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah atau mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS ( lampiran ijazah/ Transkrip nilai);
- Memiliki NPWP lembaga/organisasi;
- Memiliki rekening atas nama lembaga/ organisasi ( lampiran surat keterangan dari Bank atau foto copy rekening koran);
- Memiliki perangkat elektronik sendiri ( Komputer/ Laptop, printer, dll);
Syarat Pendaftaran:
- Peserta wajib membuat surat penawaran sebagai calon penyedia jasa Posbakum Pengadilan Sinjai Tahun Anggaran 2021. Surat penawaran ditujukan kepda “Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sinjai” dengan mencamtumkan nomor telepon dan alamat email.
- Surat penawaran dilampiri dengan :
- Foto copy akta pendirian dan/atau perubahannya;
- Foto copy pengesahan sebagai lembaga yang berbadan hukum yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Foto copy surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang lembaga/ organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasisebagai pemberi bantuan hukum yang didalamnya menyebutkan nama lembaga/ organisasi yang bersangkutan, yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku;
- Contoh surat gugatan cerai, waris dan harta bersama;
- Foto copy kartu advokat yang masih berlaku;
- Memiliki struktur pengurusan yang jelas dan melampirkan susunan organisasi;
- Foto copy NPWP dan rekening Bank atas nama lembaga;
- Surat pernyataan bersedia menandatangani fakta integritas;
- Daftar pengalaman melakukan kerjasama dan instansi pemerintah dan/atau swasta sebagai pemberi bantuan hukum (bila ada)
- Daftar perangkat elektronik yang dimiliki (komputer/laptop, printer)
- Pendaftaran, Waktu dan Tempat :
- Undangan Kepada Penyedia yang terpilh dan penerimaan berkas penawaran calon pemberi jasa bantuan hukum di Pengadilan Agama Sinjai kelas IIberakhir pada tanggal 5 Januari 2021, dari Jam 16.00 WITA.
- Berkas penawaran diantar langsung kepada Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sinjai dengan Alamat Kantor Pengadilan Agama Sinjai, Jalan Jendaral Sudirman Nomor 5 Sinjai, Kabupaten Sinjai , Sulawesi Selatan. (bukan melalui pos, email ataupun jasa pengiriman lainnya);
- Apabila berkas penawaran diterima oleh Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sinjai Kelas II lebih dari tanggal sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, maka berkas penawaran tidak diterima;
- Proses Seleksi
- Seleksi administrasi:Undang Kepada Peserta Terpilih untuk Pemasukan Dokumen Penawaran, Tanggal 6 s.d 8 Januari 2021
- Pembukaan Dokumen Penawaran Senin, 11Januari 2021
- Pembuatan Berita Acara Pembukaan Penawaran dan Evaluasi Penawaran Senin, 11Januari 2021
- Seleksi lisan/wawancara dan Tertulis:Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan Hari Selasa, Tanggal 12 Januari 2021;BCalon pemberi jasa yang lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu seleksi lisan/wawancara dan tertulis (pemanggilan seleksi lisan/wawancara dan tertulis melalui telepon dan/atau email);
- Proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pemberi Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBASKUM).
Pengumuman Calon Pemenang
Pengumuman hasil seleksi jasa pos bantuan hukum pada Pengadilan Agama Sinjai dilaksanakan setelah proses seleksi selesai semua, pengumuman dapat dilihat pada website Pengadilan Agama Sinjai (www.pa-sinjai.go.id) dan/atau pada papan pengumuman Pengadilan Agama Sinjai.
Dokumen dapat di download berikut ini Dokumen Pengumuman LAYANAN BANTUAN HUKUM