Sosialisasi Keagamaan di Kelurahanan Biringere Kecamatan Sinjai Utara ( 7 September 2021)
Dalam rangka terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum perkawinan bagi masyarakat di Kabupaten Sinjai, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai khususnya Kecamatan Sinjai Utara menggelar sosialisasi keagamaan di Aula Kantor Kelurahan Biringere Jalan Jenderal Sukowati. Kecamatan Sinjai Utara dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Sinjai yang ditunjuk sebagai narasumber yang diikuti juga oleh KUA Sinjai Utara dan Baznas Kab. Sinjai.
Kegiatan sosialisasi tersebut terlaksana pada hari Selasa tanggal 7 September 2021. Tim Penyuluhan Hukum dari PA Sinjai adalah H. Anwar, Lc selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai dan Narasumber Utama kegiatan Sosialisasi Keagamaan di Kelurahan Biringere. H. Anwar selaku narasumber menyampaikan materi mengenai Perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perkawinan dan Keagamaan.
Acara sosialisasi Keagamaan dibuka oleh Camat Sinjai Utara. Acara ini berjalan sangat menarik dan antusiasme masyarakat terhadap sosialisasi keagamaan ini sangat tinggi, terutama para tamu sosialisasi yaitu camat, lurah, imam kelurahan, pegawai kelurahan serta kecamatan dan para masyarakat sangat tertarik dengan materi yang dibawakan oleh Bapak H. Anwar, Lc terutama yang berkaitan dengan Dispensasi Nikah.
Dengan diadakannya acara ini diharapkan masyarakat lebih sadar hukum, khususnya permasalahan hukum yang terkait langsung dengan kewenangan Pengadilan Agama yang proses penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan itu sendiri. Dan tidak lupa bahwa acara ini tetap menjaga Protokol Kesehatan 5 M dari ajuran Pemerintah