Selasa, 11 Januari 2022 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sinjai diwakili oleh Bapak Nasrun, S.Ag., selaku sekretaris Pengadilan Agama Sinjai telah melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan Advokasi-Lapawawoi (YLBH PUKHAD-LKS) yang diwakili oleh Bapak Muhammad Azhar Syam, S.H.I., M.H dalam hal penyedia jasa Posbakum Tahun 2022 di Pengadilan Agama Sinjai.
Penandatanganan MoU antara YLBH PUKHAD-LKS dengan Pengadilan Agama Sinjai ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan. Dengan adanya MoU mengenai POSBAKUM ini, Lembaga Hukum yang terpilih agar dapat memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi maupun konsultasi dengan sebaik-baiknya.
Proses penandatanganan MoU ini juga didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama Sinjai serta staf dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan Advokasi-Lapawawoi. (nfl)