Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sinjai berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Sinjai, dan Pengadilan Agama Sinjai akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Sinjai
A. Secara lisan :
- Melalui telepon (0482) 21054 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sinjai.
B. Secara tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sinjai, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui Fax. (0482) 21079, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jend. Sudirman No. 5, Sinjai - 92651. Atau melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Sinjai
- Pengadilan Agama Sinjai akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sinjai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Sinjai akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sinjai hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.