Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung PA Sinjai di Desa Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe
Sinjai (Jumat, 24 September 2021)
Pengadilan Agama Sinjai melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Sinjai. Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan di kantor Desa Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe yang memiliki jarak tempuh selama 1.5 jam perjalanan atau berjarak 36 KM dari Pengadilan Agama Sinjai.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sinjai, sidang dimulai pukul 09.00 WITA s/d selesai Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian, dipimpin oleh Bapak Drs. H. Marsono, M.H sebagai ketua Majelis di dampingi oleh Bapak Mansur, S.Ag., M.Pd.I. dan Bapak Kaharuddin, S.H sebagai anggota majelis. Selaku Panitera Pengganti adalah Bapak H. Arifin, S.Ag., M.H. Perkara untuk sidang di luar gedung berjumlah 2 perkara dengan perihal itsbat nikah.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sinjai dan Alhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan dibekali handsanitizer. (nfl)