Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Layanan Jasa Bantuan Hukum dengan Metode Penunjukan Langsung di Instansi Pengadilan Agama Sinjai untuk masa kontrak 2022, dimohon kiranya bagi Lembaga Bantuan Hukum yang berminat menjadi mitra agar dapat mengirimkan data kualifikasi sesuai persyaratan. Surat Permohonan untuk menjadi mitra diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman dengan melampirkan:
1. Akte Pendirian Perusahaan
2. Surat Pengesahan Lembaga Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau Pengesahan Pimpinan Perguruan Tinggi asal bagi LBH yang didirikan di Perguruan Tinggi
3. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Agama penyelenggara Posbakum.
4. NPWP Perusahaan
5. SPT Tahun 2020
6. Pernyataan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
7. Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
8. Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan Fotokopi Kontrak Kerja.
9. Memiliki min. 1 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. Apabila menyertakan Mahasiswa untuk bertugas pada Posbakum di Pengadilan, maka harus menyertakan KHS kartu Hasil Study yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara
10. Memiliki minimal 1 orang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Team Leader.
11. Memiliki AD/ART sebagai lembaga bantuan hukum.
12. Memiliki nomor rekening atas nama lembaga.
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa akses pada Link Berikut : Pengumuman Penerimaan POSBAKUM PA Sinjai 2022