Koordinasi Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT POS Indonesia (PERSERO) Kantor Cabang Sinjai
KarebaPASinjai-Berdasarkan surat 836/KPTA.W20-A/H2.6/VII/2024 yaitu mengenai Laporan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-court dengan ini dilakukan Koordinasi Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT POS Indonesia (PERSERO) Kantor Cabang Sinjai pada Senin/08/Juli/2024. Dalam pertemuan kali ini dari pihak Pengadilan Agama Sinjai dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Sinjai, Staf Pengadilan Agama Sinjai dan pihak dari kantor POS Cabang Sinjai dihadiri oleh Ketua PT POS Indonesia Cabang Sinjai.
Dalam pertemuan hari ini dibahas mengenai Penjelasan kondisi dan proses pengantaran surat serta kendala yang dihadapi oleh pos dalam mengirimkan surat-surat dari pengadilan Agama Sinjai. Adapun kendala yang dialami adalah sebagai berikut:
- Sulitnya menemukan alamat pengiriman khususnya di daerah-daerah terpencil
- Apabila alamat tidak ditemukan maka surat diantar ke kantor desa, tetapi ada beberapa desa yang tidak mau menerima surat tersebut
Selanjutnya dari pembahasan yang telah dibahas diperoleh hasil yaitu:
- Apabila surat gagal dikirim, surat tidak dikembalikan tetapi diusahakan untuk diantar ulang
- Jadwal asli pengiriman surat ke daerah selain Sinjai Utara (Kota) adalah setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat, tetapi untuk surat-surat dari Pengadilan Agama Sinjai diusahakan dikirim setiap hari