logo atas pa

Written by Mufidah Idris, S.H. on . Hits: 751

 

Koordinasi Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT POS Indonesia (PERSERO) Kantor Cabang Sinjai

 

KarebaPASinjai-Berdasarkan surat 836/KPTA.W20-A/H2.6/VII/2024 yaitu mengenai Laporan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-court dengan ini dilakukan Koordinasi Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT POS Indonesia (PERSERO) Kantor Cabang Sinjai pada Senin/08/Juli/2024. Dalam pertemuan kali ini dari pihak Pengadilan Agama Sinjai dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Sinjai, Staf Pengadilan Agama Sinjai dan pihak dari kantor POS Cabang Sinjai dihadiri oleh Ketua PT POS Indonesia Cabang Sinjai.

08 07 24 PT POS2

Dalam pertemuan hari ini dibahas mengenai Penjelasan kondisi dan proses pengantaran surat serta kendala yang dihadapi oleh pos dalam mengirimkan surat-surat dari pengadilan Agama Sinjai. Adapun kendala yang dialami adalah sebagai berikut:

  1. Sulitnya menemukan alamat pengiriman khususnya di daerah-daerah terpencil
  2. Apabila alamat tidak ditemukan maka surat diantar ke kantor desa, tetapi ada beberapa desa yang tidak mau menerima surat tersebut

Selanjutnya dari pembahasan yang telah dibahas diperoleh hasil yaitu:

  1. Apabila surat gagal dikirim, surat tidak dikembalikan tetapi diusahakan untuk diantar ulang
  2. Jadwal asli pengiriman surat ke daerah selain Sinjai Utara (Kota) adalah setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat, tetapi untuk surat-surat dari Pengadilan Agama Sinjai diusahakan dikirim setiap hari

08 07 24 PT POS

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved