logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 2773

Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai serta Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:

- Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada
  lembaga peradilan.

- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan
  penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.

A. Hak Pelapor

    - Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    - Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
      manapun;

    - Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkanny;
    - Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

    - Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    - Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

    - Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak
      Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil
      keputusan;

    - Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat
      kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved