logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 2527

Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Sinjai

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

No.
Uraian
Biaya
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan Rp. 300,- / Lembar
2. Legalisasi Rp. 3000/Putusan
3. Legalisasi Tanda Tangan Rp. 10.000/Putusan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved