logo atas pa

Written by Super User on . Hits: 4885

PEMBANGUNAN ZONA INTERGITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)
PENGADILAN AGAMA SINJAI KELAS II

DASAR HUKUM

  • UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  • KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
  • KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 194A/KMA/SK/XI/2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH AGUNG RI
  • KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 59A/SEK/SK/11/2014 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH SGUNG DAN PERADILAN DI BAWAHNYA
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 261 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PE,BANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH
  • PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025
  • PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
  • INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
  • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

 

KOMPONEN PENGUNGKIT MANAJEMEN PERUBAHAN

Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Pengadilan Agama Sinjai menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pemabngunan zona integritas.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Sinjai dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Pengadilan Agama Sinjai yang diusulkan sebagai zona integritas menuju WBK/WBBM
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan

INDIKATOR :

  1. Tim Kerja
  2. Dokumen Rencana Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
  3. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
  4. Peubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

KOMPONEN PENGUNGKIT PENATAAN TATALAKSANA


Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Pengadilan Agama Sinjai
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah :

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Pengadilan Agama Sinjai
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada Pengadilan Agama Sinjai
  3. Meningkatnya kinerja pada Pengadilan Agama Sinjai

INDIKATOR:

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. E-Office/E-Government
  3. Keterbukaan Informasi Publik

KOMPONEN PENGUNGKIT PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)


Penataan sistem manajemen SDM pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
INDIKATOR :

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
  2. Pola mutasi internal
  3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
  4. Penetapan Kinerja Individu
  5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
  6. Sistem Informasi Kepegawaian yang telah dimutakhirkan secara berkala

KOMPONEN PENGUNGKIT PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA


Penataan sistem manajemen SDM pada Pengadilan Agama Sinjai bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya Kinerja Pengadilan Agama Sinjai
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Pengadilan Agama Sinjai

INDIKATOR:

  1. Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan SAKIP
  2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja

KOMPONEN PENGUNGKIT PENGUATAN PENGAWASAN


Penguatan pengawasan bertujuan untuk penyelenggaraan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Target yang akan dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
  3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang

INDIKATOR:

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah
  3. Pengaduan Masyarakat
  4. Whistle Blowing System
  5. Penanganan benturan kepentingan

KOMPONEN PENGUNGKIT PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau) pada Pengadilan Agama Sinjai
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan pada Pengadilan Agama Sinjai yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Agama Sinjai

INDIKATOR:

  1. Menerapkan standar pelayanan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved