logo atas pa

Written by Mufidah Idris, S.H. on . Hits: 340

Diskusi Hukum se-Wilayah III PTA Makassar

KarebaPASinjai - Jumat, 2 Agustus 2024. Pengadilan Tinggi Agama Makassar kembali melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum se-Wilayah III PTA Makassar. Pada kesempatan kali ini Pengadilan Agama Watampone di tunjuk sebagai tuan rumah kegiatan tersebut. Acara Diskusi Hukum kali ini ditempatkan di Ballroom Hotel Novena Kota Bone. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Makassar Bapak Dr. Drs. Khaeril R., M.H. yang turut dihadiri Bapak Ibu Hakim Tinggi dan Panitera PTA Makassar. Turut hadir Ketua PA Watampone Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., Ibu Wakil Ketua, Bapak Ibu Hakim, serta para peserta se-Wilayah III PTA Makassar. Turut juga di hadiri oleh Pengadilan Agama Wilayah III PTA Makassar yaitu Pengadilan Agama Watampone Kelas IA , Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB, dan Pengadilan Agama Sinjai Kelas II. Diskusi Hukum Wilayah III PTA Makassar, dihadiri oleh Ketua PTA Makassar, Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H. Hakim Tinggi Ibu Dra. Hj. Kamariah, S.H., M.H. Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Hasbi, M.H. Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Gunawan, M.H., Hakim Tinggi Bapak Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H.  Panitera Bapak Drs. Musbir dan Bapak Sudirman, S.H. Tema yang diangkat dalam Diskusi Hukum adalah "Eksistensi Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Perkara Kewarisan".

Diskusi Hukum 2

Sambutan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Dalam sambutannya. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H. menyampaikan bahwa “Diskusi hokum ini bisa menghasilkan rumusan yang bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan putusan khususnya anak yang lahir tidak tercatat. Karena akan mempengaruhi jalannya hokum acara”. Dalam sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Agama Tinggi Makassar mengucapkan “Syukur kegatan ini tidak hanya diikuti oleh hakim tapi juga jurusita dan panitera pengganti. Ketika ada hokum acara yang dilanggar Panitera Pengganti dan Jurusita bisa menegur hakim. Karena tidak semua persoalan dikuasai oleh hakim atau ketua. Sehingga harus saling mengingatkan antara satu sama lain, dan Pelaksanaan Diskusi Hukum ini rutin dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Dan berharap agar melalui kegiatan diskusi ini, yang mungkin saja terjadi perbedaan dalam berpendapat, tetapi yakin dapat memberikan manfaat dan peningkatan ilmu pengetahuan serta perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi hukum."

Diskusi Hukum

 

Diskusi hukum 1

Peserta Diskusi Hukum se-Wilayah III PTA Makassar dari Pengadilan Agama Sinjai

 

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved