Pengadilan Agama Sinjai Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat
KarebaPASinjai- Kamis, 12 Desember 2024, Pengadilan Agama Sinjai melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) bertempat di Kelurahan Lappa, Kabupaten Sinjai. Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat ini pada perkara gugatan harta bersama Nomor 300/Pdt.G/2024/PA.Sj. Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sinjai dengan Hakim Ketua Rokiah binti Mustaring, S.HI., M.H., Hakim Anggota Kaharuddin, S.H., dan Fathur Rahman, S.Sy., Panitera Pengganti Husni Suardi, S.H, dan Muhammad Yusri, sebagai Jurusita Pengganti serta dibantu oleh dua orang pegawai PPNPN yaitu Muh. Baqir Amir, S.H., dan Justan. Kegiatan pemeriksaan setempat ini turut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat bersama Kuasanya, Sekertaris Kelurahan Lappa Asni S.IP, Kasi Pemerintahan Ratnawati, S.IP., dan Amal Ahsan, Analisis Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sinjai. Sedianya, Syahbandar Kabupaten Sinjai telah diundang akan tetapi berhalangan hadir.
Hakim Ketua Membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di Kantor Lurah lappa 1
Sidang Pemeriksaan Setempat terlebih dahulu dibuka oleh Hakim Ketua di Kantor Kelurahan Lappa, Kabupaten Sinjai. Setelah Hakim Ketua membuka sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi objek sengketa harta bersama berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan kapal ikan terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa.
Ada dua kapal ikan yang menjadi objek pemeriksaan. Kapal pertama bersandar di TPI Lappa, dan kapal kedua bersandar agak jauh dari Pelabuhan Cappa Ujung Kabupaten Sinjai sehingga untuk menuju ke lokasi kapal kedua, tim harus naik perahu.
Tim Sidang Pemeriksaan Setempat Menaiki Perahu Menuju Objek Kapal Bersandar
Tim Melakukan Pemeriksaan Terhadap Objek Kapal Kedua
Disela pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat, Hakim Ketua, Rokiah binti Mustaring, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat merupakan sidang pengadilan yang dilakukan ditempat objek barang terperkara terletak. “Tujuan sidang pemeriksaan setempat untuk mengetahui dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas objek barang yang menjadi sengketa dan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa,” paparnya. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih 4 jam.
Foto Bersama Setelah Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat