Sinjai (Senin, 24 Mei 2021)
Pengadilan Agama Sinjai melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Sinjai. Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan di kantor Balaidesa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat yang memiliki jarak tempuh selama 2.5 jam perjalanan.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sinjai, sidang dimulai pukul 10.30 WITA s/d selesai Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian, dipimpin oleh Bapak Drs. H. Marsono, M.H selaku Ketua Majelis dengan Bapak Mushlih, S.H.I., M.H dan Bapak Mansur, S.Ag., M.Pd.I. sebagai Hakim Anggota.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sinjai dan Alhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan dibekali handsanitizer.