logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 2919

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Pengadilan Agama Sinjai, sebagai berikut :

  1. Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pasal 49, 50 dan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama
  2. Menyelenggarakan administrasi Peradilan dan administrasi umum Perkantoran.
  3. Mengadakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas pelayanan umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Fungsi Pengadilan Agama Sinjai adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Peradilan : Melayani masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tugas dan wewenang Peradilan.
  2. Fungsi Nasihat : Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  3. Fungsi Administratif dan Pengawasan : Menjalankan administrasi perkara dan administrasi umum, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keduanya oleh pimpinan.

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved