Tugas Pokok Pengadilan Agama Sinjai, sebagai berikut :
- Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pasal 49, 50 dan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama
- Menyelenggarakan administrasi Peradilan dan administrasi umum Perkantoran.
- Mengadakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas pelayanan umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Fungsi Pengadilan Agama Sinjai adalah sebagai berikut:
- Fungsi Peradilan : Melayani masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tugas dan wewenang Peradilan.
- Fungsi Nasihat : Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Fungsi Administratif dan Pengawasan : Menjalankan administrasi perkara dan administrasi umum, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keduanya oleh pimpinan.