Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
Aspek | Cara Sederhana | Cara Biasa |
Nilai gugatan | Paling banyak Rp200 juta | Lebih dari Rp200 juta |
Domisili para pihak | Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama | Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak | Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama | Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat | Harus diketahui | Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara | Menggunakan blanko gugatan | Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti | Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara | Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang | Paling lama 2 hari | Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus | Hakim tunggal | Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan | Ada | Tidak ada |
Mediasi | Tidak ada | Ada |
Kehadiran para pihak | Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum | Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah | Gugatan dinyatakan gugur | Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara | Hanya gugatan dan jawaban | Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara | 25 hari sejak sidang pertama | 5 bulan |
Penyampaian putusan | Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan | Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya | Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) | Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum | 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan | 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA | Tidak ada | Ada |