Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian LKPP menurunkan 11 Peraturan Lembaga sebagai turunan dari Perpres tersebut, yaitu :
- Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes;
- Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
- Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional;
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.