logo atas pa

Written by Nasrun, S.Ag on . Hits: 1039

WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA SINJAI

 

  1. Waktu Layanan
    1. Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada hari kerja.
    2. Waktu pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
      1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00; dan
      2. Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30.
    3. Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan maka permohonan tersebut terhitung diterima pada Hari berikutnya.
    4. Permohonan keberatan yang diajukan pada Hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan di luar jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 2, tetap diterima selama diajukan dalam jam kerja.
  1. Maklumat Layanan Informasi Publik

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved