WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA SINJAI
- Waktu Layanan
- Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada hari kerja.
- Waktu pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00; dan
- Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan maka permohonan tersebut terhitung diterima pada Hari berikutnya.
- Permohonan keberatan yang diajukan pada Hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan di luar jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 2, tetap diterima selama diajukan dalam jam kerja.
- Maklumat Layanan Informasi Publik