logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 660

MEDIASI BERHASIL,

PERKAWINAN DI UJUNG TANDUK DISELAMATKAN

Senin, 4 April 2022 merupakan hari yang cukup membawa berkah bagi pasangan suami isteri dalam perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PA.Sj. Perkara cerai talak yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Sinjai tanggal 28 Maret 2022 dinyatakan dicabut oleh Pihak suami setelah berhasil dimediasi oleh Mediator Laila Syahidan, S.Ag., M.H. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Sinjai.

Setelah mendengarkan curhatan dan keinginan masing-masing pihak suami maupun istri dalam kaukus/pertemuan terpisah akhirnya mediator menemukan titik permasalahan yang perlu dicarikan solusi. Dan atas nasihat dan pandangan yang disampaikan oleh mediator akhirnya kedua suami isteri tersebut bersedia saling memaafkan, saling intropeksi diri dan berkomitmen untuk mempertahankan rumah tangga yang hampir karam.

Merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator bilamana bisa membuat pihak-pihak yang bersengketa tersenyum puas karena terpenuhinya kepentingan keduanya dan terlebih lagi bisa menyelamatkan perkawinan diujung tanduk.

4 april 7

4 april 7

Bagi Laila Syahidan sendiri mediasi kali ini adalah mediasi kedua yang berhasil sejak sebulan dlantik menjadi ketua di Pengadilan Agama Sinjai. Hal ini tidak terlepas dari skill dan pengetahuan yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator yang diadakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI tanggal 28 Januari 2022 s.d 19 Februari 2022 di Mega Mendung Bogor.

Semoga bisa memotivasi hakim mediator lainnya untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi yang pastinya akan membawa berkah dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. (Laila)

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved