PA Sinjai kembali melayani pencari keadilan penyandang disabilitas pada Selasa (17/5/2022). Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, PA Sinjai akan terus berkomitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kaum difabel.
Dalam memberikan pelayanan yang prima bagi kaum disabilitas yang sering termarjinalkan, PA Sinjai berorientasi dalam mempraktikan prinsip acces to justice (akses terhadap keadilan) di Indonesia yang mana dalam mengimplementasikan prinsip tersebut, PA Sinjai berfokus pada bagaimana keadilan dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan. Hal ini diiringi pula dengan pemahaman komprehensif oleh pimpinan tentang disabilitas sehingga dalam memberikan layanan, PA Sinjai akan senantiasa terus berpedoman pada standar sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan agama.
Di lingkungan PA Sinjai, selain terdapat fasilitas kursi roda, terdapat pula kursi ruang tunggu prioritas/space untuk kursi roda, pintu ruangan yang aksesibel untuk pengguna kursi roda, toilet untuk penyandang disabilitas, dokumen tercetak dengan huruf braile bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan penglihatan, serta tempat tidur yang dapat digunakan bagi penyandang disabilitas untuk istirahat.
Ke depannya, PA Sinjai akan terus menjaga konsistensinya dalam menjadi lembaga peradilan yang inklusif, imparsial, non diskriminatif, serta mengedepankan partisipasi penuh dan bermakna bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Tidak hanya bagi penyandang disabilitas fisik, PA Sinjai juga akan terus mengembangkan pelayanannya demi mewujudkan aksesibilitas yang maksimal bagi penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik. (DN)