Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini sedang menuju dan giat dalam membangun era baru peradilan modern di Indonesia. Terbukti dengan masifnya transformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memanfaatkan teknologi digital terutama dalam hal mensinergikan teknologi informasi dengan hukum acara. Sadar dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Sinjai sebagai satuan kerja di bawah lingkungan peradilan agama Mahkamah Agung, terus berorientasi dalam mewujudkan lingkungan pengadilan berbasis teknologi.
Bukan tanpa alasan, terintegrasinya sistem pelayanan dengan teknologi akan selaras juga dengan peningkatan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pengadilan Agama Sinjai adalah Si-Alin yang merupakan akronim dari Sistem Asistensi dan Layanan Informasi Online. Si-Alin, merupakan layanan Whatsapp yang disertai dengan fitur penjawab otomatis dan dapat diakses selama 24 (dua puluh empat jam) penuh oleh masyarakat melalui nomor +62 811-4163-322.
Awal mula digodoknya ide dalam menciptakan Si-Alin adalah dikarenakan keprihatinan Pengadilan Agama Sinjai mengenai aksesibilitas masyarakat dalam mendapatkan informasi ataupun layanan berperkara di Pengadilan Agama Sinjai. Seperti diketahui bersama, Kabupaten Sinjai sendiri terbagi atas 9 kecamatan, 13 kelurahan, dan 67 desa yang membentang di atas luas wilayah 798, 96 km2. Ditambah dengan topografi Kabupaten Sinjai yang terdiri atas pegunungan dan perairan, tentunya akan menjadi hal yang menyulitkan bagi masyarakat apabila masyarakat harus datang jauh-jauh ke pengadilan hanya untuk bertatap muka dengan petugas informasi sekadar untuk mengakses informasi berperkara. Si-Alin kemudian digarap oleh Pengadilan Agama Sinjai untuk menjawab permasalahan tersebut. Si-Alin dikembangkan sebagai sarana untuk memberikan pelayanan mudah, murah, dan terjangkau karena masyarakat hanya perlu mengakses informasi yang dibutuhkan dari rumah tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi sedikitpun.
Dengan database pilihan menu informasi yang dipilih secara hati-hati dan rinci oleh tim berdasarkan statistik perkara diterima, dicabut, dan diputus menurut jenis perkara pada rentang waktu tahun 2021-2022, Si-Alin kemudian ditunjang dengan 14 (empat belas) pilihan menu informasi. Keseluruhan menu tersebut terbagi atas 9 (menu) informasi persyaratan administrasi berperkara, jadwal, tahapan, serta informasi perkara yang terintegrasi langsung dengan SIPP, pilihan menu untuk mengetahui informasi terbitnya akta cerai, informasi mengenai Layanan Si-Datuk (Layanan Terintegrasi Perubahan Data Kependudukan), serta menu untuk berbicara langsung dengan Petugas PTSP dan layanan pengaduan.
Sejauh ini, sejak diluncurkan pada tanggal 19 Mei 2022, masyarakat sudah gencar mengakses Si-Alin yang secara masif telah dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Sinjai melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, Website, serta melalui poster yang ditempel di Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Sinjai. Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai akan hadir dengan beragam inovasi menarik yang lebih menyasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (DN)