Membuka Bulan Juni dengan menyasar pengoptimalan realisasi salah satu kegiatan prioritas di Pengadilan Agama Sinjai, pada Rabu (8/6/2022) Pengadilan Agama Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung. Bertempat di Kantor Urusan Agama, Kelurahan Tassililu, Kec. Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Tim Sidang di Luar Gedung kali ini diikuti oleh Ketua Majelis Laila Syahidan, S.Ag., M.H., Hakim Anggota Mansur, S.Ag., M.Pd.I, Hakim Anggota Kaharuddin, S.H., Panitera Pengganti Suryati, S.Ag., Jurusita Muhammad Yusri, dan Staf Administrasi Rizki Ramdani, S.H.
Pada kali ketujuh penyelenggaraannya, Sidang di Luar Gedung periode kali ini telah memeriksa, mengadili, dan memutus lima perkara antara lain perkara 170/Pdt.P/2022/PA Sj, 171/Pdt.P/2022/PA Sj, 172/Pdt.P/2022/PA Sj, 173/Pdt.P/2022/PA Sj, dan 174/Pdt.P/2022/PA Sj. Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai tentunya akan kian gencar dalam melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak terkait mengenai penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung, terlebih lagi dengan biaya perkara yang gratis dan kondisi geografis sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai yang memiliki aksesibilitas yang sulit tentunya akan dibarengi dengan antusiasme masyarakat dalam Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini.
Sidang di Luar gedung merupakan kegiatan prioritas dan menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat pencari keadilan. Terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dikarenakan alasan jarak, transportasi dan biaya. Seluruh masalah keterbatasan geografis maupun biaya transportasi yang mahal tersebut terselesaikan secara ampuh dengan adanya kegiatan Sidang di Luar Gedung. Selain itu, Sidang di Luar Gedung juga juga merupakan bentuk konkrit dari inovasi Pengadilan Agama Sinjai dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah hukum Kabupaten Sinjai sehingga semua masyarakat tanpa terkecuali dapat mengakses pengadilan. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini mendatangkan manfaat yang banyak bagi masyarakat pencari keadilan, seperti lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu. (DN)