Sehubungan dengan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Sinjai dengan komitmennya gencar untuk menjajaki rencana kerja sama dengan berbagai instansi untuk semakin mengembangkan inovasi dalam menciptakan keadilan yang berimbang pada perkembangan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya melalui penjajakan rencana kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai yang dilakukan pada Kamis (9/6/2022) oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dan Kasubbag PTIP Ibu Nurliah, S.Kom., bertempat di Kantor DP3AP2KB Kabupaten Sinjai.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Sinjai dengan DP3AP2KB membahas materi dari rencana kerja sama yang akan digaungkan dalam beberapa waktu ke depan. Kerja sama sebagaimana dimaksud akan meliputi pemberian layanan konseling di pojok konseling Kantor Pengadilan Agama Sinjai, pendampingan hukum bagi anak dan pemohon dispensasi kawin yang nantinya akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah instansi di dalam perjanjian kerja sama, serta pemberian data pengajuan dispensasi kawin per desa se-Kabupaten Sinjai agar lebih mudah dipetakan untuk konseling berkelanjutan dari pendamping DP3AP2KB. Dengan adanya layanan konseling ini, rekomendasi yang nantinya diberikan oleh DP3AP2KB akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin, terutama terkait dengan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Kerja sama yang sedang dalam proses penjajakan dan perencanaan ini sejatinya didasari atas keprihatinan kedua belah instansi mengenai tingginya angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Sinjai. Untuk di Pengadilan Agama Sinjai saja, pada periode tahun 2021 pengajuan permohonan dispensasi kawin mencapai angka 299 dari keseluruhan 924 perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama Sinjai atau sebesar 32,35%. Sedangkan hingga bulan April tahun 2022, pengajuan permohonan dispensasi kawin sudah mencapai 103 dari keseluruhan 380 perkara yang diterima atau sebesar 27,10%. Angka absolut pernikahan di bawah umur yang masih cukup tinggi ini, tentunya diperlukan kerja sama yang intens, bersinergi, dan menyasar hingga pada akar permasalahan yang terdalam di antara para pemangku kebijakan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kerja sama antara Pengadilan Agama Sinjai dan DP3AP2KB di bidang pemberian layanan konseling dan pendampingan hukum akan turut berdampak masif dalam mengurangi angka pernikahan di bawah umur yang masih cenderung meningkat tersebut. (DN)