Pada Hari Selasa (14/06/2022), Pengadilan Agama Sinjai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar melakukan pelaksanaan lelang atas Barang Milik negara (BMN) berupa barang inventaris pada Kantor Pengadilan Agama Sinjai terdiri dari Peralatan dan Mesin/Meubelair dalam kondisi Rusak Berat. BMN ini merupakan BMN yang berada di bawah pengelolaan KPKNL Makassar. Pelaksanaan lelang BMN ini dilaksanakan di ruang lelang KPKNL Makassar.
Pengajuan penawaran lelang dimulai pada pukul 08.00 WITA dan ditutup pada pukul 10.00 WITA dengan sistem closed bidding. Sistem closed bidding sendiri merupakan lelang dimana semua Peserta Lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.
Melalui pelaksanaan lelang closed bidding, objek lelang berupa barang inventaris pada Kantor Pengadilan Agama Sinjai terdiri dari Peralatan dan Mesin/Meubelair dalam kondisi Rusak Berat memiliki Harga Limit Rp. 817.200,00 dan Uang Jaminan Rp. 285.000,00 dengan Petugas Lelang KPKNL Bapak Ruslan, S.H., M.M.
Untuk selanjutnya diumumkan pemenang lelang bahwa sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang beserta bea lelang paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (AB)