Menindaklanjuti rencana kerja sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Bulukumba yang membawahi PT Pos Indonesia Kantor Cabang Sinjai (“Kantor Pos”), pada Selasa (14/6/2022), Kantor Pos menyambangi Kantor Pengadilan Agama Sinjai untuk membicarakan perihal rancangan perjanjian yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Turut serta dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai Bapak H. Anwar, Lc., Panitera Bapak H. Arifin, S.Ag., M.H., dan CPNS Analis Perkara Peradilan Dandi Narendra Putra, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Sinjai menyambut dengan tangan terbuka kunjungan dari Kantor Pos. Beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sinjai memang menyasar kerja sama dengan Kantor Pos mengingat urgensi dari Pengadilan Agama Sinjai yang senantiasa berusaha mewujudkan pelayanan mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat pencari keadilan. Selama pertemuan berlangsung, kedua belah pihak melakukan pembahasan yang intens mengenai ide, usulan, maupun prosedur yang dibutuhkan kedua belah pihak selama perjanjian berlangsung. Adapun, ruang lingkup kerja sama yang nantinya akan disepakati dan dimuat dalam perjanjian adalah perihal pengiriman dokumen pengadilan, penyetoran PNBP, dan leges meterai. Tak lupa, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak juga melakukan pembahasan terhadap Draft Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah disusun oleh baik Pengadilan Agama Sinjai dan Kantor Pos.
Bukan tanpa alasan, kerja sama dengan Kantor Pos ini dilatarbelakangi atas topografi Kabupaten Sinjai yang membentang dari semenanjung lautan hingga pegunungan. Sehingga, dengan adanya kerja sama ini tentunya akan memudahkan pendistribusian dokumen pengadilan khususnya akta cerai bagi masyarakat pencari keadilan dan menyokong Pengadilan Agama Sinjai dalam memberikan pelayanan yang prima dan berorientasi pada peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pada penghujung pertemuan, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menindaklanjuti hasil negosiasi yang konstruktif tersebut dengan mengagendakan pertemuan selanjutnya guna pembahasan lebih lanjut mengenai Draft Perjanjian yang telah mengakomodasi seluruh usulan maupun kebutuhan kedua belah pihak dalam kerja sama ini. (DN)