Pada Rabu (15/6/2022), Pengadilan Agama Sinjai diwakili oleh Panitera H. Arifin, S.Ag., M.H., Jurusita Nasruddin, K., S.Sos, dan Petugas PTSP Zainal Amrullah menyambangi Kantor Desa Bonto Sinala di Kecamatan Sinjai Borong dalam rangka melakukan verifikasi data sidang itsbat nikah di luar gedung. Verifikasi data ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan perkara yang nantinya akan didaftarkan sebagai perkara tanpa biaya (prodeo).
Proses verifikasi berlangsung untuk menyeleksi pasangan-pasangan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara itsbat nikah. Proses verifikasi ini tentunya berlangsung sesuai dengan ketentuan agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta itsbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Sinjai.
Prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Setiap tahunnya Pengadilan Agama Sinjai menganggarkan perkara prodeo yang anggarannya berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan adanya program prodeo ini semoga dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh buku nikah sehingga masyarakat tertib administrasi. (DN)