Sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah digagas oleh Pengadilan Agama Sinjai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai (“Disdukcapil”), pada Kamis (16/6/2022), Pengadilan Agama Sinjai menerima kunjungan dari Disdukcapil. Disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dan Kasubbag PTIP Ibu Nurliah, S.Kom., rencana kerja sama yang dibahas adalah perihal pengintegrasian perubahan status kawin pada dokumen kependudukan (KTP dan KK) terkhusus untuk perkara perceraian.
Latar belakang kerja sama yang sedang dalam proses pematangan ini adalah karena kedua belah instansi ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui pemangkasan birokrasi. Nantinya, para pencari keadilan yang perkara cerainya telah berkekuatan hukum tetap dan mengalami perubahan status kawin pada elemen data dokumen kependudukannya tidak perlu lagi mengurus perubahannya secara mandiri ke Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan melalui inovasi pelayanan prima terpadu ini, apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara terintegrasi akan dikeluarkan dokumen kependudukan dengan status kawin yang telah diperbaharui.
Adapun, teknis pelaksanaan kerja sama yang ada dapat disimak melalui alur yang secara singkat digambarkan sebagai berikut:
- Pihak yang memohon perubahan status kawin dalam dokumen kependudukan (KTP dan/atau KK) terlebih dahulu mengisi formulir yang tersedia di Pengadilan Agama Sinjai;
- Begitu Akta Cerai telah terbit, maka Pengadilan Agama Sinjai pada hari yang sama akan mengirim data terkait beserta formulir yang telah diisi ke Disdukcapil;
- Disdukcapil menindaklanjuti dengan melakukan perubahan data disertai dengan penerbitan dokumen kependudukan yang baru;
- Setelah dokumen kependudukan yang baru diterbitkan, Disdukcapil akan membawa ke Pengadilan Agama Sinjai untuk kemudian akan diserahkan kepada pihak pemohon.
Dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan, Pengadilan Agama Sinjai berharap agar masyarakat akan merasakan dampak baiknya secara masif dan berkelanjutan. Bagaimanapun juga, kerja sama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat, serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. (DN)