Setelah melalui proses penjajakan dan negosiasi, pada Selasa (21/06/2022), telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Pengiriman Dokumen dan Layanan Jasa Pos Lain antara Pengadilan Agama Sinjai dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bulukumba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sinjai. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Bapak H. Anwar, Lc., Sekretaris Bapak Nasrun, S.Ag., Panitera Bapak H. Arifin, S.Ag., M.H., Executive Manager Kantor Cabang Bulukumba Bapak Muhammad Zarkasih, dan disaksikan oleh seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Sinjai serta perwakilan dari Kantor Pos Cabang Bulukumba.
Dalam proses penandatanganan tersebut, disepakati ruang lingkup kerja sama antara Pengadilan Agama Sinjai dan PT Pos Indonesia adalah dalam hal pengiriman dokumen pengadilan, surat, dan/atau barang, penyetoran PNBP, dan pendelegasian layanan nazegelen. Dalam sambutannya, PT Pos Indonesia menyambut dengan hangat kerja sama yang terjalin ini sebagai simbol sinergitas yang kolaboratif antara kedua instansi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., menyampaikan bahwa inisiatif kerja sama ini awalnya muncul agar masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sinjai tidak perlu lagi datang jauh-jauh hanya untuk melakukan pengambilan dokumen. Cukup memberikan notifikasi kepada Pengadilan Agama Sinjai agar dokumen diantar dan masyarakat pencari keadilan hanya perlu menunggu di rumah hingga dokumen sampai di tangan.
“Mudah-mudahan ke depannya kita akan terus bersinergi. Kerja sama ini merupakan perwujudan bahwa Pengadilan Agama Sinjai berhasil mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di lingkungan pengadilan.”, ujar beliau dengan antusias.
Ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, merupakan salah satu bentuk konkrit dari komitmen Pengadilan Agama Sinjai dalam mewujudkan pelayanan yang prima. (DN)