Pada Rabu (2/06/2022) Pengadilan Agama Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung. Bertempat di Kantor Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Tim sidang kali ini beranggotakan Ketua Majelis Anwar, Lc., Hakim Anggota 1 Mansur S, Ag., M.Pd.I, Hakim Anggota 2 Kaharuddin, S.H., Panitera Pengganti Surianti, S.EI.,Jurusita Muhammad Yusri dan Staf Administrasi Jasman, S.H.
Pada penyelenggarakan Sidang di Luar Gedung Kali ini, tim Pengadilan Agama Sinjai telah memeriksa, mengadili dan memutus tiga perkara yaitu perkara nomor 195/Pdt.P/2022, 196/Pdt.P/2022, dan nomor 197/Pdt/2022. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara pengesahan perkawinan atau istbat nikah.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling ini merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Sinjai yang diharapkan mampu untuk memudahkan masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Pengadilan Agama Sinjai baik karena jarak, biaya maupun transportasi. Pelaksananaan sidang di luar gedung merupakan realisasi dari komitmen Pengadilan Agama Sinjai untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan. Pengadilan Agama Sinjai terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih mudah dan lebih murah bagi masyarakat dengan pelayanan yang bersih bebas dari korupsi