Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Pengiriman Dokumen dan Layanan Jasa Pos Lain antara Pengadilan Agama Sinjai dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: W20-A6/878/HM.00/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022, pada Rabu (3/08/2022) PT Pos Indonesia (Persero) Sinjai melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Sinjai dalam rangka melakukan evaluasi pelaksanaan kerja sama tersebut.
Evaluasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai H. Anwar, Lc. dan Panitera H. Arifin, S.Ag., M.H., pelaksanaan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah instansi. Sebelumnya, kerja sama yang ada memiliki fokus untuk mengirimkan dokumen pengadilan berupa akta cerai, salinan putusan, maupun salinan penetapan secara langsung ke tangan masyarakat melalui jasa pos sehingga tidak perlu lagi melakukan pengambilan dokumen ke pengadilan. Selain itu, penjemputan PNBP yang akan disetor pun juga merupakan lingkup kerja sama yang disepakati.
Harapannya, setelah evaluasi dilaksanakan maka kedua belah instansi dapat menciptakan standarisasi prosedur dalam memaksimalkan pelaksanaan kerja sama yang ada terutama dalam hal pengiriman akta cerai, salinan putusan, maupun salinan penetapan. Karena bagaimanapun juga, kerja sama ini dicetuskan untuk memberikan pelayanan yang prima dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. (DN)