Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sinjai pada hari Rabu 10 Agustus 2022 telah dilaksanakan rapat tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Sinjai dengan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Sinjai yang meliputi Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan RSUD Kab. Sinjai. Ruang lingkup pembahasan dalam rapat ialah fokus pada pencegahan kawin anak di wilayah kabupaten sinjai dengan sinergitas beberapa instansi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Kerja sama yang dilakukan antara pengadilan agama sinjai dan DP3AP2KB yaitu mengadakan konseling assesment bagi calon pemohon dispensasi kawin. Kerja sama dengan dinas kesehatan yaitu pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi bagi calon pemohon dispensasi kawin. Dalam hal ini melibatkan rumah sakit sebagai rujukan sehingga pemeriksaannya lebih lengkap. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai gerbang utama bagi masyarakat untuk mengajukan dispensasi kawin bertugas mengeluarkan surat pengantar pada KUA, DP3AP2KB serta Dinas Kesehatan.