Pada Senin (17/10/2022), Ketua Pengadilan Agama Sinjai Mudhirah, S.Ag., M.H. menghadiri Undangan Sosialisasi Pernikahan Dini di Aula Kantor Desa Saotanre, Kec. Sinjai Tengah. Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Saotanre, Kec. Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi dilaksanakan dengan pengisi materi yang didahului oleh perwakilan dari Kapolsek Sinjai Tengah mengenai Kekerasan terhadap Anak, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengenai gambaran kondisi pernikahan dini di Kabupaten Sinjai beserta tindakan-tindakan preventif maupun rehabilitatif yang telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak.
Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Pengadilan Agama Sinjai menyampaikan mengenai faktor-faktor pendorong pernikahan anak yang antara lain adalah berupa edukasi dan minimnya pemahaman mengenai regulasi yang dinamis. Selain itu, beliau juga menjabarkan dampak-dampak yang mungkin timbul akibat pernikahan anak serta korelasinya dengan stunting. Sosialisasi berlangsung dengan sangat partisipatif di mana banyak peserta menanyakan beberapa pertanyaan seputar pernikahan anak dan menciptakan suasana diskusi yang konstruktif. (DN)