Sehubungan dengan adanya Inovasi Pengadilan Agama Sinjai berjudul “Benderang: Bantuan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas Pendengaran”, pada Rabu (19/10/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sinjai telah diselenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendampingan dan Penyediaan Juru Bahasa Isyarat serta Pelatihan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas dengan SLBN 1 Sinjai.
Kegiatan diawali dengan acara penandatanganan terhadap perjanjian kerja sama yang memiliki tiga cakupan ruang lingkup sebagai berikut:
- Pemberian layanan pendampingan bagi penyandang Disabilitas;
- Penyediaan juru bahasa isyarat bagi penyandang Disabilitas Pendengaran;
- Pemberian pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang pengoptimalisasian pemberian layanan kepada penyandang Disabilitas.
Setelah penandatanganan dilakukan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Mudhirah, S.Ag., M.H. dan Kepala SLBN 1 Sinjai Sitti Hapisa, S.Pd., kegiatan kemudian dirangkaikan dengan pemberian Pelatihan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas dengan pemateri dari SLBN 1 Sinjai. Dalam pelatihan tersebut, jajaran pegawai Pengadilan Agama Sinjai yang hadir diberikan materi mengenai dasar-dasar berkomunikasi dalam bahasa isyarat dan etika dalam berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.
“Meskipun kita sebagai pemberi layanan tidak menguasai bahasa isyarat, yang perlu kita utamakan adalah kesampingkan dulu bahasa verbal dan berikan senyuman terbaik kita. Sambut mereka dengan senyuman, ucapkan salam, berikan wajah yang menyenangkan karena apa yang kita tunjukkan dari hati pasti dipahami dengan baik.”, ujar Sitti Marwah selaku pemateri.
Pelatihan disertai pula dengan simulasi di mana seluruh pegawai yang hadir turut berpartisipasi untuk mempraktekan dan mempelajari dasar-dasar berkomunikasi dalam bahasa isyarat ketika akan memberikan pelayanan. Nantinya, pelatihan akan dilanjutkan secara khusus dan intensif terutama bagi petugas PTSP Pengadilan Agama Sinjai selaku garda terdepan dalam memberikan pelayanan.
Di bawah Inovasi Benderang, Pengadilan Agama Sinjai berharap bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian serta pelatihan pelayanan ramah penyandang disabilitas, maka Pengadilan Agama Sinjai dapat menjadi pengadilan yang benar-benar inklusif serta menjadi pilot project berkaitan dengan pemberian pelayanan bagi penyandang disabilitas dari berbagai dimensi. (DN)