Sebagai langkah kolaboratif Pengadilan Agama Sinjai untuk terus senantiasa memberikan pelayanan yang prima dan memperkuat manajemen internal kantor, pada Kamis (27/10/2022) Pengadilan Agama Sinjai telah meneken Perjanjian Kerja Sama dengan BRI Cabang Sinjai bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sinjai.
Adapun pada kesempatan tersebut, terdapat dua jenis perjanjian kerja sama yang diteken oleh kedua belah instansi yaitu:
- Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah;dan
- Perjanjian Kerja Sama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara secara Elektronik serta Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara secara Non Tunai
Pada prosesi penandatanganan yang disaksikan oleh seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Sinjai tersebut, Pengadilan Agama Sinjai diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai Mudhirah, S.Ag., M.H. dan Kuasa Pengguna Anggaran Nasrun, S.Ag. sedangkan BRI Cabang Sinjai diwakili oleh Pimpinan Cabang Reza Setiaji.
“Saya berharap adanya penandatanganan perjanjian kerja sama pada hari ini dapat membuka kerja sama yang lebih besar dan bermanfaat bagi kedua belah instansi di kemudian hari.”, ujar Pimpinan Cabang BRI Cabang Sinjai dalam sambutannya.
Senada dengan beliau, Ketua Pengadilan Agama Sinjai juga memiliki harapan besar agar kerja sama yang dijalin dapat memperkuat lini layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sinjai kepada masyarakat. Selain itu, beliau juga menunjukkan ketertarikannya dengan Kartu Kredit Pemerintah dan menaruh harapan penuh agar dapat diimplementasikan dengan efektif. (DN)