Menuju Pelayanan Prima PA Sinjai Gelar Sidang Keliling
KarebaPASinjai,- Untuk yang kesekian kalinya pada hari ini, 13 Juli 2023, Pengadilan Agama (PA) Sinjai Kembali menggelar sidang keliling. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Kali ini sidang keliling bertempat di Gedung Pertemuan Masyarakat Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 WITA dan berkahir pada pukul 13:00 WITA. Tim sidang keliling PA Sinjai terdiri dari Ketua Majelis Hakim yaitu Rokiah binti Mustaring,S,H.I., M.H., 2 (dua) Anggota Majelis Hakim yaitu Kaharuddin, S.H.dan, Fathur Rahman,S.Sy. Adapun Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim adalah Husni Suardi,S.H. dan ikut serta juga Panitera yaitu Ismail,S.H., M.H., serta 2 (dua) administrator yaitu Zainal, Sultan dan seorang Jurusita bernama Nasruddin K., S.Sos.
Sidang keliling di Kecamatan Sinjai Tengah ini berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 8 (delapan) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah), dimana sebanyak 7 (tujuh) perkara dikabulkan dan 1 (satu) perkara NO (niet ontvankelijke verklaard) atau bisa disebut tidak dapat diterima. Ketua Majelis yang menyidangkan, Rokiah binti Mustaring, S.HI., M.H., menjelaskan tujuan utama diadakan sidang keliling adalah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.
“Salah satu dari manfaat dilaksanakannya sidang keliling adalah sebagai sarana dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya legalitas hukum dalam sebuah perkawinan,” ungkap Rokiah binti Mustaring, S.HI., M.H. saat ditemui di ruang kerjanya setelah sidang keliling selesai digelar.
Harapannya semoga ke depannya PA Sinjai selalu tampil terdepan dalam memeberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.