Penandatanganan Kerja Sama Pengadilan Agama Sinjai dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai
KarebaPASinjai-Senin, 1 April 2024 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sinjai dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Agama Sinjai dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sinjai terkait pengukuran tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi. Dihadiri dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai Ibu Agustini Pujiastuti, S.H., M.M. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai ,Hamsiah, S.S.T selaku Kepala seksi penata dan pemberdayaan, Andi Asnawati Sunardi, S.Sos Kepala seksi pengadaan tanah dan Pengembangan, Saefullah S, S.P., M.I.Kom. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Fatmawati selaku Penata Pertanahan pertama, Syamsukri, A.Md. selaku Pengelola Informasi Pertanahan, Andi Nhyla Munarpa, S.H. selaku Penata pertanahan pertama. Kemudian daripihak Pengadilan Agama Sinjai dihadiri Mudhira, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sinjai dan turut mendampingi penandatanganan MoU tersebut Ismail, S.H., M.H. selaku Panitera, Irwan Syarif, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris dan dihadiri juga oleh rekan-rekan kerja Pengadilan Agama Sinjai.
MoU ini ditujukan untuk mengektifkan fungsi dan peran Para Pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya Ibu Mudhira selaku Ketua Pengadilan Agama Sinjai menjelaskan bahwa adanya perjanjian kerjasama ini di ibaratkan dengan “siapkan paying sebelum hujan”, artinya bahwa jika nantinya ada perkara mengenai pertanahan, Pengadilan Agama Sinjai sudah tidak kewalahan lagi karena sudah ada kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya, sambutan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai menjelaskan bahwa bagaimana Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai akan melaksanakan apa yang menjadi kepentingan Pengadilan Agama Sinjai. Sebagai akhir acara dilaksanakan dengan sesi foto bersama antara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai.